Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wakil Bupati Klaten, Anggota DPRD hingga Ajudan

Untuk kesekian kalinya, hari ini Senin (20/3/2017), Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) diperiksa sebagai tersangka di kasus tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Wakil Bupati Klaten, Anggota DPRD hingga Ajudan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten Sri Hartini tiba di gedung KPK, Jakarta, menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (24/2/2017). Sri Hartini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Saksi-saksi di kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Klaten, Jawa Tengah terus diperiksa intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk kesekian kalinya, hari ini Senin (20/3/2017), Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) diperiksa sebagai tersangka di kasus tersebut.

"SHT kembali diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikannya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri melanjutkan selain memeriksa Sri Hartini penyidik juga memeriksa 9 saksi lainnya yang berasal dari beragam kalangan.

Kesembilan saksi itu yakni‎ Slamet PNS, Kabid mutasi di BKD Kab Klaten, Andy Purnomo, anggota DPRD Kab Klaten periode 2014-2019 Kab Klaten dan Eko Prasetyo, anggota DPRD Kab Klaten.

Selain itu, ada pula saksi dari PNS Dinas Pertanian Kab Klaten, Nugroho Setiawan, Dina swasta, dan Sunarso alias PO juga dari swasta.

Berita Rekomendasi

"Sri Mulyani, Wakil Bupati Klaten, Edy Dwi Hananto, ajudan dan Nina Puspitasari ajudan Bupati Klaten juga turut diperiksa sebagai saksi untuk SHT," tambah Febri.

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎.

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua untuk siap disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah‎. Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas