Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Kepada Kasubdit Pajak: Kok Gampang Sekali Cari Rp 2 Miliar ?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kaget saat mendengarkan keterangan Handang Soekarno.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Majelis Hakim Kepada Kasubdit Pajak: Kok Gampang Sekali Cari Rp 2 Miliar ?
Repro/Kompas TV
Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap Rp 1,9 miliar dari pemilik PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, Selasa (22/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kaget saat mendengarkan keterangan Handang Soekarno.

Diketahui Handang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar terkejut terhadap pengakuan Handang yang menerima uang Rp 2 miliar dari Country Director PT EK Prima Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Handang mengaku uang tersebut adalah biaya konsultasi bukan suap menghilangkan surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Baca: Ipar Presiden Jokowi Bantah Terima Rp 1,5 Miliar Dari Pengusaha di Solo

"Permintaan terdakwa itu sekedar mempercepat proses atau pastikan bahwa akan ada pembatalan?" tanya Jhon Halasan.

Berita Rekomendasi

"Mempercepat proses pembatalan," jawab Handang.

Dalam kesaksiannya, Handang mengaku tidak berperan dalam pembatalan surat tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Kata Handang, justru Ramapanicker yang menginformasikan pembatalan tersebut.

"Sudah (dibatalkan). Saat itu saya tahunya dari saudara terdakwa (Mohan) kalau tidak salah ingat waktu itu tanggal 7 Nopember, Yang Mulia," jawab Handang.

Keheranan hakim lantaran Handang mengaku tidak berbuat apapun atau bahkan menghubungi pihak lainnya.

Handang berdalih baru bisa mengerjakan permintaan Mohan mulai Desember.

Sementara STP tersebut batal pada Nopember.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas