Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah Raja Ampat yang Rusak Ditabrak MV Caledonian Sky Ditutup Sementara

Untuk sementara wilayah Raja Ampat, Papua Barat, yang rusak dihantam pesiar MV Caledonian Sky, ditutup dari umum.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Wilayah Raja Ampat yang Rusak Ditabrak MV Caledonian Sky Ditutup Sementara
EXPEDITION CRUISING
Gugusan terumbu karang tersebut rusak akibat kapal pesiar Caledonia Sky nekat berlayar di perairan tersebut dan kandas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Untuk sementara wilayah Raja Ampat, Papua Barat, yang rusak dihantam pesiar MV Caledonian Sky, ditutup dari umum.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim, Kementerian Kordinator Bidang Maritim (Kemenko Maritim), Arif Havas Oegroseno, menyebut hal itu salah satunya untuk melindungi lokasi yang hancur karena tabrakan.

Dalam konfrensi pers di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017), ia menyebutkan bahwa antara pihak P&I Club, perusahaan asuransi yang dipercayakan oleh perusahaan yang mengelola kapal MV. Caedonian Sky, sudah menyepakati wilayah survei seluas 22.060 meter persegi untuk disurvei.

Survei itu antara lain akan ditindaklanjuti dengan menghitung luas kerusakan sebenarnya, dan sejumlah dampak lainnya.

Proses itu penting antara lain untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait, termasuk ganti rugi yang sudah dipercayakan pihak pengelola kapal kepada P&I Club.

"Pihak asuransi sejauh ini masih kooperatif, tapi kalau di masa mendatang mereka mempermasalahkan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang terkontaminasi, itu menyusahkan kita," ujarnya

Berita Rekomendasi

Ia mengaku sudah bertemu pihak asuransi, dan langsung menanyakan kesiapan P&I Club dalam membayar ganti rugi.

Ariv Havas mengatkan pihak asuransi tidak punya batas maksimal dalam pembayaran ganti rugi.

Dari peristiwa kandasnya kapal pesiar itu, ada tiga hal yang jadi sorotan pemeritah. Arif Havas menyebut hal itu adalah permintaan pertanggungjawaban pihak pengelola kapal dan sang nahkoda, terhadap kerusakan yang terjadi, dugaan peristiwa pidana atas pelanggaran undang-undang Lingkungan Hidup, serta proses etik sang nahkoda, Keith Michael Taylor.

Bagaimana proses permintaan ganti rugi dan pertanggungjawaban hukum atas kandsanya kapal tersebut, hal itu sangat bergantung dari survei dan penelitian di lokasi, yang melibatkan pemerintah Indonesia, pihak pengelola kapal pesiar dan pihak asuransi.

"Kita berharap semua pihak menghormati ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas