Ipar Jokowi Akui Urus Permasalahan Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia
Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan permohonan tax amesty PT EK Prima Ekspor Indonesia disebut dihambat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo mengaku terlibat dalam pengurusan tax amesty PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, adik ipar Presiden Joko Widodo ini mengatakan, mengirim berkas-berkas PT EK Prima Ekspor Indonesia kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Saat ditanya majelis hakim, Arif mengaku berkas tersebut dikirim kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno melalui pesan Whatsapp.
Menurut Arif, berkas-berkas tersebut dia dapatkan setelah meminta langsung kepada Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Pada waktu itu saya pernah ketemu dengna Saudara Mohan. Dia ceritakan sampai hari ini belum bisa ikuti tax amnesty karena pengurusan tax amnesty merasa dihambat. Pada waktu Pak Mohan minta bantuan pengurusan taz amnesty," kata Arif Budi Sulistyo, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Ketika ditanya majelis hakim, Arif mengaku tidak mengetahui alasan permohonan tax amesty PT EK Prima Ekspor Indonesia disebut dihambat. Arif mengaku saat itu hanya meminta kepada Rajamohanan agar berkas-bekas tersebut dikirimkan kepadanya.
"Saya sampaikan ke Mohan dikirmkan ke saya setelah itu saya kirimkan langsung ke Pak Handang tanpa saya baca isi. Tanpa sempat baca, Yang Mulia," ungkap Arif yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
Selanjutnya, Arif mengaku tidak tahu perkembangan permohonan tax amnesty tersebut. Walau dia mengirimkan berkasnya ke Handang, Arif Budi Sulistyo mengatakan dirinya tidak pernah diberitahu lagi sejak saat itu.
"Saya hanya kirimkan saja dokumen tersebut ke Handang. Setelah itu seingat saya, saya sampaikan apapun yang menjadi keputusan Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi ) mudah-mudahan terbaik untuk Pak Mohan," kata Arif.
Keberanian Arif tersebut mengirimkan dokumen PT EK Prima Ekspor Indonesia kepada Handang karena sebelumnya telah pernah bertemu di ruangan Ken.
Sebelum bertemu Ken, Arif Budi Sulisyo bertemu dengan Handang di ruangan tersebut. Arif mengatakan kedatangan dirinya bertemu dengan Ken adalah untuk mengurus TA yang diajukan oleh PT Rakabu Sejahtera.
Ken menyarankan agar pengurusan tax amnesty PT Rakabu Sejahtera dilakukan di kantor pajak di Solo. Sementara itu, Ken memerintahkan agar Handang membantu mengurus segala sesuatunya untuk memperlancar pengurusan permohonan pajak milik Arif Budi Sulistyo.
Dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan disebutkan bahwa Arif Budi Sulistyo meminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, agar mempertemukannya dengan Ken untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014. Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.(*)