Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ITB dan KKP Kaji Ekonomi dan Sosial Masyarakat Sekitar Terumbu Karang yang Rusak di Raja Ampat

Kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat akibat dihantam Kapal Caledonian Sky 4 Maret 2017 lalu menimbulkan berbagai macam kerugian.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sugiyarto
zoom-in ITB dan KKP Kaji Ekonomi dan Sosial Masyarakat Sekitar Terumbu Karang yang Rusak di Raja Ampat
DEEPERBLUE.COM
Kapal pesiar Caledonia Sky yang diduga merusak gugusan terumbu karang Raja Ampat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat akibat dihantam Kapal Caledonian Sky 4 Maret 2017 lalu menimbulkan berbagai macam kerugian.

Kerugian tersebut mulai dari ekosistem alam, hilangnya biota laut, terganggungnya pariwisata, serta terancamnya ekonomi warga yang menggantungkan hidup pada wilayah yang rusak tersebut.

Terkait kerugian pada sektor ekonomi masyarakat, IPB dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkaji permasalahan tersebut bersamaan survei valuasi wilayah yang kini tengah dilakukan.

"Itu IPB dan KKP (terkait produksi ikan), yang melakukan survei dampak sosial ekonomi masyarakat di sana," ungkap Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di gedung Kemenko Maritim, Jakarta Pusat,  Senin (20/3/2017).

Survei valuasi wilayah sendiri saat ini difokuskan pada 22.060 meter persegi luasan kandas kapal  pada rata-rata kedalaman tiga sampai enam meter yang dibagi menjadi sembilan transect (penampang lintang).

Nantinya jika survei valuasi wilayah itu selesai dilakukan, barulah diverifikasi guna valuasi kerugian yang akan ditanggung pihak asuransi kapal yang tiketnya perjalanan dijual dari Inggris tersebut.

Berita Rekomendasi

"Setelah nanti selesai, tim survey secara bersamaan selesai, kita akan melakukan verifikasi luas wilayah kerusakan," tutur Arif Havas Oegroseno.

Sedangkan pada nahkoda kapal, Kapten Keith Michael Taylor, juga tengah dilakukan pengkajian data oleh tim penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Pada saat yang sama, sudah juga turun di lapangan, tim penegak hukum dari LHK untuk melakukan investigasi terkait pidananya," tutur Deputi Havas Oegroseno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas