Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Syahrini Masuk Bukti Permulaan Ditjen Pajak

Menurut Jaksa Asri, nilai pajak Syahrini tersebut sekitar Rp 900 juta atau hampir Rp 1 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK: Syahrini Masuk Bukti Permulaan Ditjen Pajak
Instagram/princessyahrini
Syahrini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Asri Irwan memastikan nama artis Syahrini masuk dalam bukti permulaan (bukper) Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak.

Nama Syahrini terkuat dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Nama Syahrini ada bersama 16 PT yang ikut dalam bukper.

"Selain itu juga ada Syahrini. Nah Syahrini juga ternyata di-bukper," kata Asri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurut Jaksa Asri, nilai pajak Syahrini tersebut sekitar Rp 900 juta atau hampir Rp 1 miliar.

Angka tersebut adalah pajak tahun 205-2016.

Asri sendiri mengaku belum mengetahui maksud dari catatan tersebut.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, kata Asri, nama yang masuk dalam bukti permulaan biasanya ada indikasi tindak pidana perpajakan.

"Kita tidak tahu. Yang jelas kalau di-bukper-kan mungkin ada indikasi-indikasi, kalau bukper ada indikasi tindak pidana perpajakan, begitu," kata dia.

Sementara itu, Handang mengatakan munculnya nama Syahrini tersebut sengaja dipilih karena nama Syahrini cukup menonjol di kalangan artis.

"Jadi kita sengaja beliau itu diedukasi untuk ikut yang pertama untuk jadi contoh bagi artis-artis yang lain," kata Hadang Soekarno.

Handang membantah jika Syahrini masuk dalam bukti permulaan di Ditjen Pajak untuk diperiksa.

"Jadi dalam rangka tax amnesty, bukan dalam rangka bukper," kata Handang.

Nama Syahrini muncul dalam nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera yang dibacakan saat persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Nota tersebut mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan.

Nota dinas tersebut adalah milik bekas Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas