Mekeng: Andi Narogong Catut Nama Pejabat Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Melchias Markus Mekeng, geram namanya disebut turut terlibat menerima uang korupsi e-KTP
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, geram namanya disebut turut terlibat menerima uang korupsi e-KTP senilai 1,4 juta dolar AS.
Dia menilai pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah memfitnah dirinya di kasus korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Atas hal itu, dia melaporkan Andi Narogong ke kantor Bareskrim Polri, pada Senin (20/3/2017) siang, Laporan tersebut tercantum di Laporan Polisi Nomor: LP/306/III/2017/Bareskrim, tanggal 20 Maret 2017.
"Supaya hukum bisa ditegaskan biar tak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," tutur Melchias Markus Mekeng, kepada wartawan ditemui di kantor Bareskrim Polri, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Dasar laporan polisi adalah pernyataan Andi Narogong yang ditemukan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nomor: DAK-15/24/02/2017, tanggal 28 Februari 2017 dalam perkara atas nama terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK, Irman dan Sugiharto.
Terdapat pernyataan Andi Narogong pada September-Oktober 2010, di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni di lantai 12 Gedung DPR RI, beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR RI, yaitu Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Banggar sebesar 1,4 juta dolar AS dan kepada Mirwan Amir dan Olly Dondo Oambe.
Ketua Komisi XI DPR RI itu menuding Andi Narogong sengaja mencatut namanya di kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK. Dia mengklaim motif pencatutan nama itu dilakukan untuk mencari keuntungan.
Sebagai Ketua Banggar DPR RI periode 2009-2012, dia mengklaim tak mengetahui dan tak turut membahas proyek pengadaan e-KTP tersebut.
"Penyidik harus ungkap karena tadi bilang Narogong kasih uang ke saya, tetapi saya tak terima. Pasti ada di Narogong duitnya, nah dikasih ke siapa itu harus dibuka penyidik dan di pengadilan nanti. Motifnya ini cari duit mungkin, untuk kepentingan dirinya atau orang lain dengan catut nama saya," kata dia.
Mekeng siap memberikan keterangan apabila diperlukan. Selain itu, dia menyarankan, rekannya sesama anggota legislatif agar melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila dirugikan Andi Narogong.
"Dan, saya siap bersaksi sesuai dengan yang saya ketahui. Saya siap dipanggil memberi kesaksian, nama saya sudah tercemar dari minggu lalu," ujarnya.
Bergulirnya kasus korupsi e-KTP tersebut di persidangan telah membuat pihak keluarga dari Mekeng tersudutkan. Mereka merasa dipersalahkan karena diduga menerima uang itu.
Namun, penasihat hukum Mekeng, Petrus Selestinus, mengklaim aparat penegak hukum harus segera mengungkap kasus ini sehingga tak menjadi 'bola panas'.
"Awalnya sih terpukul sekali, tetapi setelah pak Mekeng klarifikasi melalui kami dan menjelaskan kepada keluarga, keluarga bisa menerima," kata Petrus.
Sebab, menurut dia, Mekeng sempat mengungkapkan Andi Narogong membuat daftar list sejumlah nama pejabat yang namanya dicatut untuk mengambil proyek e-KTP.
"Menurut Pak Mekeng bisa saja Andi Narogong membuat list penerima, catut nama si A si B segala macam, tetapi yang dicatat namanya belum tentu menerima. Pak Mekeng memang ditemukan catatan dari orang yang mengeluarkan uang itu, pak Mekeng sendiri tak pernah," tambahnya.
Di kesempatan itu, pihak pelapor membawa barang bukti, berupa dokumen surat dakwaan Nomor: DAK-15/24/02/2017, tanggal 28 Februari 2017 dan dua majalah Tempo yang menuliskan mengenai dugaan keterlibatan Mekeng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.