Berusia 10 Tahun, SBY Sebut Mobil Kepresidenan Mudah Alami Gangguan
SBY mengatakan mobil itu tetap milik negara, dan operasional beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi kabar belum mengembalikan mobil kepresidenan.
SBY mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Pasal 8 disebutkan bahwa Bekas (mantan) Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah tujuh tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah," kata SBY dalam keterangan pers, Rabu (22/3/2017).
Apalagi, kata SBY, dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres. SBY mengatakan mobil tersebut jarang digunakan.
"Terakhir kali saya naiki bulan September 2016 atau enam bulan yang lalu dan waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak. Mobil tersebut kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan," kata SBY.
Baca: Kepala Desa Prangat Selatan Kutim Disel Gara-gara Gelapkan Dana CSR
Ketua Umum Demokrat itu sudah lama berencana menyerahkan kendaraan tersebut kepada negara. Namun rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu.
"Tidak mungkin saya kembalikan mobil tersebut dalam keadaan rusak. Dua hari yang lalu Dan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya," kata SBY.
SBY mengaku sedih karena niat baik malah pemberitaan media menyudutkannya. Seolah, kata SBY, mobil yang dibawanya bukan haknya.
"Ada baiknya pihak Istana segera mengklarifikasi opini yang keliru ini," kata SBY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.