Nama Disebut Kasus Suap Pajak, Fahri Hamzah: KPK Tak Perlu Orkestrasi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai namanya dan Fadli Zon yang disebut dalam kasus suap pajak
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai namanya dan Fadli Zon yang disebut dalam kasus suap pajak. Fahri mengatakan tidak mengenal nama-nama yang terkait dalam kasus tersebut
Dalam sidang kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.
"Sebetulnya KPK tahu jelas apa konteks dari dokumen dan perbincangan WhatsApp tersebut. Seharusnya KPK tak perlu meng-orkestrasi berita munculnya nama saya dan @fadlizon," tulis Fahri dalam akun twitternya, Rabu (22/3/2017).
Menurut Fahri, KPK tidak perlu bicara akan mendalami penyebutan nama tersebut. Sebab, jika ada sesuatu terkait dua nama itu maka lembaga anti rasuah itu seharusbya mendalami sejak pertama kali menemukan tahun lalu.
"Upaya KPK menggoreng media ini sistematis, bahasa awal akan mendalami, hari berikutnya keluar lagi satu komentar akan menseriusi," tulis Fahri.
Padahal, kata Fahri, seharusnya KPK fokus di kasus Handang yang diduga melibatkan keluarga presiden.
"Tetapi , hari berikutnya KPK lepas lagi teror ke media dan bilang akan mengecek," kata Fahri.
Sebelumnya, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.
Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.
Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).
Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.
"Iya, itu Syahrini yang artis itu," ujar Handang kepada jaksa KPK.
Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.