Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Jalani Sidang Tuntutan

Amran HI Mustary sebelumnya didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Jalani Sidang Tuntutan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Kuasa Tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Hendra Karianga saat memberikan keterangan di KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2016). 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa suap kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Amran HI Mustary sebelumnya didakwa melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan jaksa, ia dinyatakan terlibat kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota Komisi V DPR RI.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. Bekas politikus PDI Perjuangan itu ditangkap karena menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Saat OTT, KPK menemukan barang bukti 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dan 404 ribu Dolar Singapura.

Selain Damayanti, KPK turut menangkap dua stafnya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini. Suap tersebut agar anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proyek jalan di Maluku.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan So Kok Seng sebagai tersangka terbaru.

Berita Rekomendasi

Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI. Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas