Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Jual Beli Jabatan Masih Ada, Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Wacana Pembubaran KASN

Koalisi Reformasi Birokrasi menolak adanya rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Sugiyarto
zoom-in Praktik Jual Beli Jabatan Masih Ada, Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Wacana Pembubaran KASN
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Reformasi Birokrasi menolak adanya rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Anggota Koalisi Reformasi Birokrasi dari Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA), Gunardi Ridwan mengatakan, wacana pelemahan atau pembubaran KASN itu terkandung dalam Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Kami menolak pembubaran KASN seperti yang tertuang dalam RUU ASN, karena KASN masih diperlukan," kata Gunardi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Boedhi Rheza yang menilai RUU tersebut dapat melemahkan keberadaan KASN.

"Kami meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan pembubaran KASN. Kami tidak pungkiri ada praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sehingga ASN perlu diawasi," ujarnya.

Menurutnya, KASN yang baru berumur dua tahun tersebut justru harus diperkuat karena praktik jual beli jabatan masih banyak terjadi di sejumlah daerah.

Berita Rekomendasi

"Studi kami di tahun 2013 tentang tata kelola ekonomi daerah ingin lihat kenapa anggaran transfer ke daerah porsinya makin tinggi tetapi kualitas infrastruktur tidak semakin baik."

"Ternyata proses pengadaan, dan perencanaan diganggu markup dan pemberian upeti serta melibatkan partai politik," paparnya.

Keberadaan KASN sangat diperlukan untuk mengawasi kinerja birokrasi. 

Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya tertuang untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Draf revisi tersebut telah tuntas disusun oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Baleg pun telah menyetujui naskah revisi UU ASN dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan untuk disahkan menjadi rancangan UU inisiatif DPR.

Setelah disahkan, DPR akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian Presiden mengeluarkan surat presiden berisi penunjukan kementerian yang akan membahas revisi dengan DPR.

Revisi UU ASN itu pun sudah disepakati oleh Baleg DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2017.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas