Tidak Peduli Dipengaruhi Pihak Tertentu, KPK Tidak Menyerah Usut RJ Lino
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengusutan lamban karena ada pengaruh atau intervensi orang-orang tertentu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
![Tidak Peduli Dipengaruhi Pihak Tertentu, KPK Tidak Menyerah Usut RJ Lino](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-rj-lino-diperiksa-kpk_20160209_135028.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino mandek sejak satu tahun lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengusutan lamban karena ada pengaruh atau intervensi orang-orang tertentu.
Pasalnya sudah setahun lebih, kasus RJ Lino masih berkutat pada tahap pengumpulan barang bukti yang ada di luar Indonesia dan perhitungan kerugian negara.
"KPK tidak kenal "orang besar atau kecil". Kalau ada dugaan korupsi, pastinya kami proses karena kami jalan di penegakan hukum sesuai barang bukti yang ada," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/3/2017).
Febri menyampaikan semua orang sama di hadapan hukum. Sementara itu soal penanganan kasus yang terkesan jalan ditempat, dijawab Febri karakter setiap kasus yang ditangani berbeda.
"Ada waktu yang dibutuhkan sesuai dengan karakter perkara," tutupnya.
Rabu (22/3/2017) kemarin, RJ Lino hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro.
Haryadi Budi Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane oleh Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Menanggapi status tersangkanya, RJ Lino mengaku tidak mempermasalahkan dan akan menjalani seluruh proses hukum di KPK.
"Saya ngikut aja, saya warga negara yang baik," kata RJ Lino di Pengadilan Tipikor.
RJ Lino melanjutkan selama menjabat sebagai Direktur Utama, PT Pelindo II, dia sudah berbuat yang terbaik. Dimana saat dia masuk di Pelindo, aset BUMN itu hanya Rp 6,5 trilun dan saat dia keluar mencapai Rp 45 triliun.
"I do my best for my country. Kalian lihat dimana saya masuk ya, aset Pelindo itu hanya Rp 6,5 triliun. Saya berhenti Rp 45 triliun. Kerugian negara nggak ada," terang RJ Lino.
Untuk diketahui, di KPK RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 dan baru diperiksa satu kali sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 dan tidak ditahan.
RJ Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Dia diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar sehingga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.