Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Menarik Sidang E-KTP: Anggota DPR Menangis Hingga Merasa Diancam KPK

Pada sesi pertama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua Mantan pimpinan Komisi II DPR, Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in 6 Fakta Menarik Sidang E-KTP: Anggota DPR Menangis Hingga Merasa Diancam KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Menurut Irene, pernyataan Teguh membuktikan bahwa ketua fraksi bisa memberikan arahan dan anggota fraksi biasanya akan patuh dengan arahan itu.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.

Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

3. Komisi II DPR ingin proyek e-KTP gunakan APBN
Teguh Juwarno dan Taufiq Efendi, sama-sama mengakui bahwa anggota Komisi II DPR menginginkan agar proyek e-KTP menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Teguh, dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, hampir semua anggota Komisi II DPR merasa proyek terkait data kependudukan sangat penting, sehingga harus menggunakan dana dalam negeri (APBN).

Menurut Teguh, jika menggunakan dana hibah dari luar negeri, anggota Komisi II DPR mengkhawatirkan ada ikatan yang mengancam aspek keamanan dan kerahasiaan data kependudukan.

4. Miryam cabut keterangan

Berita Rekomendasi

Miryam S Haryani tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan dirinya di tingkat penyidikan oleh KPK.

Miryam membantah perkenalannya dengan pengusaha pelaksana proyek e-KTP bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Miryam juga membantah pernah dimintai pimpinan Komisi II DPR RI untuk menerima sesuatu dari Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait e-KTP.

Padahal, keterangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Miryam.

5. Miryam menangis dan merasa diancam penyidik KPK

Menurut Miryam, keterangan yang ia sampaikan dalam BAP tersebut di bawah ancaman penyidik KPK.

"Saya diancam sama tiga orang penyidik. Diancam menggunakan kata-kata," ujar Miryam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas