Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Narogong Resmi Ditahan KPK

Andi Agustinus‎ alias Andi Narogong, tersangka baru kasus korupsi e-KTP itu, adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka baru kasus korupsi pengadaan e-KTP, Jumat (24/3/2017), resmi ditahan KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di kawasan Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta meminta publik bersabar dan terus mengawal KPK. Saat ini penyidik KPK masih terus bekerja untuk mendalami kasus mega korupsi tersebut.

"Harap sabar, penyidik kami masih terus mendalami untuk melakukan langkah selanjutnya.‎ Jadi ikuti saja perkembangannya," lanjut Basaria ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sejak ditangkap, kata Basaria, Andi Narogong dibawa ke tiga lokasi penggeledahan di Cibubur, Jakarta timur. Namun, hasil penggeledahan akan disampaikan rinci oleh juru bicara KPK sore ini.

Dan siang ini, Andi Narogong masih terus diperiksa intensif dan belum dibawa menuju sel tahanan.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP.

Tersangka baru itu yakni Andi Agustinus‎ alias Andi Narogong yang adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.

Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto yang kini sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Andi Narogong juga sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas