Bungkam Soal Penahanan, Andi Narogong Malah Tebar Senyum
Keluar dari lobi KPK, Andi Narogong sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (23/3/2017) malam hingga Jumat (24/3/2017) siang, akhirnya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong keluar dari gedung KPK untuk dilakukan penahanan.
Andi Narogong ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK yang berada di gedung lama.
Pantauan Tribunnews.com, saat keluar dari lobi gedung baru KPK, Andi Narogong tampak membawa map merah.
Ditanya soal penahanannya, Andi Narogong bungkam seribu bahasa.
Dia memilih menebar senyum kecil ke awak media.
Bahkan Andi Narogong sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan.
Keluar dari lobi KPK, Andi Narogong sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Sampat terjadi kegaduhan kecil saat Andi Narogong digiring dari lobi KPK ke mobil tahanan.
Menanggapi kegaduhan itu, Andi berujar " sudah-sudah jangan berantem" katanya sambil masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke tahanan KPK di gedung lama.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan hari ini, Jumat (24/3/2017) Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong resmi ditahan.
"Resmi hari ini, Jumat (24/3/2017) KPK menahan tersangka AA setelah kemarin dilakukan penangkapan di Jakarta Selatan," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas penetapan tersangka itu, Basaria meminta publik bersabar dan terus mengawal KPK karena penyidiknya masih terus bekerja untuk mendalami kasus mega korupsi tersebut.
"Harap sabar, penyidik kami masih terus mendalami untuk melakukan langkah selanjutnya. Jadi ikuti saja perkembangannya," ujar Basaria.
Mengenai hasil geledeh di tiga lokasi di Cibubur, Basaria menyampaikan akan disampaikan rinci oleh juru bicara KPK pada sore nanti.
"Soal penggeledahan di Cibubur, apa saja yang disita nanti rincinya disampaikan juru bicara," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP.
Tersangka baru itu yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto yang kini sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.
Andi Narogong juga sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.
Nama Andi Narogong memang selalu disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Andi Narogong juga sering mengerjakan proyek pemerintah dan diduga kenal dengan dengan Ketua DPR, Setya Novanto.
Dalam dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya.
Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.