Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Setuju Konfrontir, Biar Tahu Miryam Diintimidasi Atau Berbohong

Novel menjelaskan, Miryam diperiksa penyidik KPK empat kali di kasus dugaan korupsi e-KTP.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Setuju Konfrontir, Biar Tahu Miryam Diintimidasi Atau Berbohong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Diperiksa empat kali. Masing-masing yang memeriksa berbeda," katanya.

Seperti diketahui, Miryam mengaku para penyidik KPK mengancamnya. Ia pun memberikan keterangan secara asal-asalan.

"Untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal aja, yang mulia," kata Miryam dalam kesaksiannya kemarin.

Sebelumnya, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir di sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3) mendatang.

Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto bakal dikonfrontir dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.

Sebab, saat bersaksi di persidangan Miryam mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.

"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam.Bukan hanya itu, Irene mengatakan, jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Miryam.

Berita Rekomendasi

"Kita lihat nanti apakah kemudian dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani," kata Irene.

Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas