Laporkan Setya Novanto ke MKD DPR, MAKI Bantah Bela Ade Komarudin
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melayangkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melayangkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.
Hal tersebut terkait kasus e-KTP yang menyebut Setya Novanto dalam dakwaan persidangan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membantah tujuan melaporkan Setya Novanto untuk membela Ade Komarudin (Akom).
Hal tersebut menyusul isu partai Golkar pecah mencuat kembali ketika kasus e-KTP mulai memasuki persidangan.
"Lah Akom kan juga terlibat," ujar Boyamin di komplek parlemen RI, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Baca: Terdakwa Pastikan Kasubag TU Sestama Bakamla Terima Uang 104.500 Dolar Singapura
Baca: Anggota Komisi III Angkat Bicara Soal Keinginan Miryam Cabut Keterangan di BAP
Baca: Jokowi Minta Politik Dipisahkan dengan Agama
Boyamin menilai sah-sah saja jika politisi Golkar memanfaatkan situasi terdesaknya Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Menurut Boyamin hal itu hak internal partai Golkar.
"Kalau ini dimanfaatkan elit-elit Golkar untuk faksi-faksi kalau itu motivasi mereka ya itu halal halal saja," ungkap Boyamin.
Boyamin menambahkan tidak pernah terhubung sama sekali dengan politisi Golkar lainnya.
Boyamin juga menegaskan tidak ingin mencari materi atas laporan Novanto ke MKD.
"Jelas saya tidak terafiliasi dengan mereka apalagi materi," kata Boyamin.