Sosialisasikan UU No 2/2017, Kemen PUPR Optimistis Kualitas Sektor Konstruksi Indonesia Kian Baik
Beberapa substansi yang mendasar dan memberikan perubahan dalam UU Jasa Konstruksi yaitu perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
Beberapa substansi yang mendasar dan memberikan perubahan dalam UU Jasa Konstruksi yaitu perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Perubahan juga mengenai pembagian peran pemerintah pusat dan daerah yang lebih jelas.
Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib pada Sosialisasi UU JK yang dilaksanakan di Denpasar Bali, Kamis (23/3/2017), mengatakan peran pemerintah daerah akan banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi.
Sebab, Pemda menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi.
“Perlu kita ingat bahwa dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2017 maka usaha untuk meningkatkan kualitas sektor konstruksi dalam menghadapi persaingan era global akan lebih terjamin,” ujar Yusid dalam keterangannya.
Keterangan juga mencantumkan penjelasan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Panani Kesai yang menjabarkan pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah bukan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap pembinaan konstruksi di daerah, tetapi untuk memperluas dan mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruks inasional.
Pada sosialisasi ini disampaikan pula tentang kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi.
Harus diakui dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi terkadang ditemui penyimpangan sehingga merambah ke ranah hukum.
Hal ini mungkin terjadi karena kurangnya pemahaman substansi atas kejadian kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi.
“Pada UU tentang Jasa Konstruksi yang baru ini yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi, melainkan kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi," tambah Yusid.
Turut hadir perwakilan dari pihak kepolisian wilayah Bali, Anak Agung Wiradi yang menyampaikan apresiasinya atas lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2017.
Ia menyatakan penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif khususnya melalui arbitrase relatif lebih cepat dan mampu menghasilkan keputusan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa karena diputus oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.