Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Penasihat KPK Sebut Ada yang Berkepentingan untuk Merevisi UU KPK

Menurut Budi Santoso, ada kepentingan pihak tertentu, yang harus dicurigai dalam upaya revisi UU KPK tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Penasihat KPK Sebut Ada yang Berkepentingan untuk Merevisi UU KPK
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Mantan Komisioner Ombudsman, Budi Santoso, yang berpartisipasi dalam seleksi penasihat Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yang perlu diubah sebetulnya bukan Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Komisioner Ombudsman Budi Santoso menyebut yang seharusnya diubah adalah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau itu direvisi, otomatis KPK menyesuaikan. Kewenangan undang-undang Tipikor ini masih terbatas, terutama dalam mendefenisikan korupsi, ini masih sempit," ujar Budi Santoso saat diwawancarai oleh Tim Panitia Seleksi Penasihat KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (26/3/2017).

Saat ini revisi UU KPK masih terus berlangsung di DPR.

Baca: Busyro Tanya Soal Kasus Reklamasi, Sumber Waras dan Status Aguan ke Kandidat Penasihat KPK

Bahkan DPR sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap rencana revisi tersebut ke sejumlah tempat.

Menurut Budi Santoso, ada kepentingan pihak tertentu, yang harus dicurigai dalam upaya revisi UU KPK tersebut.

"Pasti (ada permainan). Saya kira-kira 'mahkota' nya ini kan ada di penyadapan, yang digunakan sekarang ini kan missleading (salah pemahaman)," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sejumlah hal ada di dalam rencana revisi UU KPK yang banyak dikritik masyarkat antara lain adalah kewenangan penyadapan KPK.

Jika revisi tersebut selesai, maka KPK harus mengantongi izin pengadilan terlebih dahulu sebelum menyadap seseorang.

Selain itu KPK umurnya dibatasi hanya 12 tahun, terhitung sejak revisi nantinya disahkan.

Selain itu KPK juga hanya dibatasi menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian negara minimal Rp 12 miliar, dan pembentukan dewan eksekutif, di mana pimpinan dan para anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI.

Saat ditanya oleh Ketua tim panitia seleksi, Imam Prasodjo, siapa yang "bermain," Budi Santoso langsung menjawab bahwa pihak legislatif lah yang diduga berusaha mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

Hal itu terlihat dari langkah DPR yang sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak.

"Saya kira yang tampak di publik kan lembaga legislatif, karena dia membaut terminologi sosialisasi, seharusnya kan forumnya konsulitasi publik, karena mengusulkan rencana revisi. Mereka mendegradasi, mereduksi dan melemahkan KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas