Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Belum Sempurna, Aturan Taksi Online Mulai Diterima Sopir Angkot

Asalkan, regulasi harus memenuhi persyaratan sesuai 11 poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Meski Belum Sempurna, Aturan Taksi Online Mulai Diterima Sopir Angkot
IST
Kredit Taksi Online Murah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang Djoko Setiawarno menilai Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 sudah mengakomodasi semua pengusaha angkutan umum.

Walaupun ada kekurangan, Djoko menilai regulasi tersebut sudah memberikan payung hukum.

“Meski ada yang kurang, misalnya diijinkanya mobil LGCC 1000 cc yang jelas tidak nyaman untuk taksi. Terkesan melariskan penjualan otomotif," ujar Djoko, Minggu (26/3/2017).

Sopir angkot pun setuju penerapan tarif atas-bawah dan kuota taksi online diterapkan. Budi, Sopir angkutan umum M 01, yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, mengaku siap menerima keberadaan taksi online.

Budi memberi catatan regulasi tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai 11 poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Budi mengatakan, awak angkutan umum di Ibukota pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kementerian Perhubungan.

Berita Rekomendasi

"Kalau semua poin persyaratan bisa dipenuhi, akan terjadi persaingan sehat di bidang transportasi publik. Baik itu pada angkutan konvensional maupun aplikasi online," kata Budi.

Budi menuturkan, selama ini dirinya dan ribuan awak angkutan umum lainnya memang resah dengan kehadiran taksi online. Karena dikhawatirkan mematikan bisnis angkutan konvensional.

Salah satu yang disoroti adalah persaingan harga tidak sehat, di mana taksi online dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah.

"Intinya, tarif tidak selamanya lebih rendah dari angkutan konvensional," ujar Budi.

Sebelumnya, Kemenhub merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal itu dilihat dari pengaturan kuota sampai tarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas