Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Tolak Revisi UU Jika Lemahkan KPK

Menurut Romy, semangat setiap revisi UU adalah penyempurnaan, penguatan, dan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman. Demikian pula dengan revisi UU KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Willem Jonata
zoom-in PPP Tolak Revisi UU Jika Lemahkan KPK
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan tidak memiliki agenda tertentu terkait Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian, Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy) mengakui terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian PPP.

"Antara lain adalah kewenangan mengangkat penyidik sendiri, desain kelembagaan, kewenangan SP3 karena saat ini tidak ada, kewenangan membuka kantor perwakilan di daerah, penyempurnaan SOP dan lain-lain," kata Romy dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2017).

Menurut Romy, semangat setiap revisi UU adalah penyempurnaan, penguatan, dan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman. Demikian pula dengan revisi UU KPK.

"Karenanya, PPP tidak dalam posisi mendorong revisi UU tersebut. Kecuali dalam rangka hal-hal seperti tersebut di atas," ujarnya.

Romy menyebutkan UU adalah living law. Sehingga, semua UU jika diperlukan oleh situasi dan kondisi, dapat direvisi. "UU KPK juga tidak terkecualikan. Namun PPP akan menolak jika revisi ditumpangi anasir pelemahan," katanya.

Berita Rekomendasi

Selama ini, turutnya, penyadapan yang dilakukan oleh KPK terbukti sangat efektif untuk pengungkapan kasus. Namun, hal tersebut mesti dibarengi kontrol.

"Karena di alam demokrasi, tak boleh ada lembaga yang tanpa kontrol. Untuk itu, perlu disiapkan perangkat permanen semacam dewan atau komisi pengawas," kata Romy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas