Ngaku Relawan, Perempuan Ini Ditangkap Polisi Ketahuan Bawa Sangkur di Sidang Ahok
Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, menjelaskan, perempuan itu belum sempat masuk.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang perempuan bernama Retno Rahayu (40), warga Jakarta Timur, karena kedapatan bawa pisau sangkur saat hendak masuk ke dalam ruang sidang kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, menjelaskan, perempuan itu belum sempat masuk ke dalam ruang sidang.
Dia diamankan saat polisi memeriksa tasnya di dekat pintu masuk sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca: Hari Terakhir Periksa Saksi Ahli, Hakim Batasi Waktu Sidang Kasus Ahok Hingga Pukul 00.00 WIB
Saat tas Retno diperiksa, petugas menemukan sebilah sangkur dibungkus sajadah warna merah di dalam tas.
"Setelah digeledah didapati satu buah sangkur di dalam tasnya," ujar Alex kepada wartawan di depan Gedung Kementerian Pertanian.
Karena membawa sebuah sangkur, Retno pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, perempuan tersebut mengaku sebagai pendukung terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja.
"Informasi awal memang begitu (relawan Ahok), tapi setelah ditelusuri, niatnya yang bersangkutan ingin masuk jadi relawan (Ahok). Masih pakai atribut relawan," bilang Alex.
Untuk mengetahui ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kasus ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, sangkur itu memang acap dibawa tiap bepergian.
"Kalau untuk sengaja tidak ada, kalau kata dia biasanya memang bawa seperti itu (sangkur), tapi katanya. Makanya kita masih lakukan pendalaman," tandasnya.
Penulis: Gopis Simatupang