Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Pranowo Nilai Mengada-ada Disebut Terima Uang Korupsi dari Orang yang Telah Wafat

Ganjar mengakui dia memang pernah ditawari titipan dari bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman namun langsung ditolak.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ganjar Pranowo Nilai Mengada-ada Disebut Terima Uang Korupsi dari Orang yang Telah Wafat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Selain Ganjar, anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo juga menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi II DPR yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tuduhan dia menerima uang dari bekas rekannya di Komisi II DPR RI Mustoko Weni adalah mengada-ada.

Ganjar heran disebut menerima uang diduga hasil korupsi KTP elektronik pengadaan tahun anggaran 2011-2012 dari Mustoko Weni pada September-Oktober 2010.

Baca: Pengacara Muda yang Sarankan Miryam S Haryani Cabut BAP Diduga Suruhan Setya Novanto

Baca: Setya Novanto Datangi Ganjar Pranowo: Jangan Galak Soal KTP Elektronik

Padahal, kata Ganjar, Mustoko Weni sudah meninggal dunia saat itu.

"Bu Mustoko meninggal bulan Juni 2010. Itu cukup mengada-ada," kata Ganjar Pranowo saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Soesilo Ariwibowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Ganjar mengakui dia memang pernah ditawari titipan dari bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman namun langsung ditolak.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak terlalu ingat karena itu kalau enggak sekali, dua kali, tiga kali di dalam ruangan sidang.

"Dek ini ada titipan dari Irman'. Saya bilang nggak usah," kata Ganjar.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas