KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi Yudisial
Febri Diansyah mengatakan penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pada Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Sukma Violeta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pada Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Sukma Violeta.
Seharusnya Sukma Violeta hadir diperiksa pada Rabu (29/3/2017), namun berhalangan hadir karena ada agenda lain yakni menjadi anggota tim panitia seleksi calon hakim MK untuk mengganti Patrialis Akbar (PAK).
Soal surat alasan ketidakhadiran telah dikirimkan melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Antar-Lembaga di KY ke KPK.
"Sukma Violeta, satu saksi di kasus dugaan suap mantan hakim MK, PAK tidak bisa hadir sehingga akan kami jadwal ulang," ujar Febri, Kamis (30/1/2017).
Pemeriksaan Sukma Violeta masih dalam kaitan kasus dugaan suap pada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) dari pengusaha Basuki Hariman (BHR)
Suap dimaksudkan untuk memuluskan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.
Febri menambahkan, dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menggali keterangan dari Sukma Violeta dalam kapasitasnya sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Suka Violeta direncanakan dipanggil dalam kapasitas MKMK. Penyidik mau mendalami aspek pelanggaran etik yang sudah diputuskan oleh MKMK," tutur Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.