Fadli Zon: Pemerintah Jangan Menakuti Warga yang Ingin Berunjuk Rasa
Fadli Zon mempertanyakan penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath atas dugaan tindak pidana makar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath atas dugaan tindak pidana makar.
Menurut Fadli, Polri kerap menggunakan pasal makar untuk menangkap pihak yang hendak mengkritik Pemerintah.
Ia juga mempertanyakan bukti yang ditemukan Polisi sehingga berani menangkap Al Khathath.
"Dulu yang dugaan makar juga tidak jelas. Alasannya apa, tuduhannya enggak jelas. Bahkan Sri Bintang Pamungkas hampir atau lebih dari empat bulan ditahan tanpa adanya kejelasan. Saya kira itu tidak boleh terjadi. Kalau ada penangkapan bukti-buktinya apa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Baca: Massa Aksi 313 Dilarang Berorasi di Depan Istana Merdeka
Baca: Novel Bamukmin: Ulama Dikriminalisasi, Gubernur Zolim Belum Ditahan
Baca: Fahri Khawatir Sekjen FUI Ditangkap Hanya Dimarahi Polisi
Padahal, kata Fadli, pasal makar sudah tidak digunakan untuk menjerat seseorang di era reformasi.
Karenanya ia meminta Polri untuk tak lagi menjerat seseorang yang hendak berdemonstrasi, dengan pasal makar.
Sebab, Fadli mengatakan unjuk rasa, dalam sebuah negara demokrasi merupakan hal yang dijamin dalam konstitusi.
Ia menambahkan jika penangkapan kepada para demonstran terus terjadi, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran.
"Jangan sampai menjadi kemunduran dalam demokrasi kita hanya karena untuk menakuti warga masyarakat atau untuk kepentingan politik jangka pendek," lanjut dia.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath ditangkap polisi pada Kamis (31/3/2017) malam di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Al-Khaththath dan empat orang lainnya yang ditangkap diduga telah melakukan pertemuan untuk melakukan pemufakatan makar.
Koordinator aksi 313 itu kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim