Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Sekjen FUI Merupakan Kriminalisasi Sementara Terdakwa Malah Tidak Ditahan

Novel menyatakan, hal tersebut saat berorasi di tengah kerumunan massa aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penangkapan Sekjen FUI Merupakan Kriminalisasi Sementara Terdakwa Malah Tidak Ditahan
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Massa aksi 313 atau 31 Maret 2017 berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin mengatakan penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khathtath merupakan sebuah kriminalisasi kepada ulama.

Novel menyatakan, hal tersebut saat berorasi di tengah kerumunan massa aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

"Hari ini, lagi saudara kita ulama kita Kyai Al Khaththath menjadi korban kriminalisasi," ujar Novel.
Ia menyatakan bahwa rekan sejawatnya itu, tidak pantas untuk ditangkap terkait dugaan melakukan makar dan masih diperiksa di Markas Korps Brimob.

"Kyai Al Khaththath orang baik atau orang jahat? wajib nggak dibela. Pantas nggak kalau dia jebloskan ke penjara," ucapnya."Orang baik. Nggak pantas (ditahan)," kata massa.

Selain itu, Novel juga menyinggung Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini berstatus terdakwa dugaan penistaan agama, lantaran hingga saat ini belum juga ditahan.

"Ini adalah luar biasa, ulama yang menyeru kebaikan hari ini kita saksikan ulama dikriminalisasi. Ini gubernur zolim, bermulut comberan sampai saat ini (Ahok) belum ditahan," ucap Novel.

Novel menambahkan bahwa pihak yang ditangkap oleh kepolisian, seharusnya adalah orang-orang yang diduga melakukan penghinaan dan penistaan agama.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya, polisi, hakim tegas tegakkan hukum. Seharusnya tegas kepada penghina agama, penista Al Quran," kata dia. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas