Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Bawaslu dan Ketua Panwas Tolikara Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan ini terkait dengan keterangan yang disampaikan Nelson Simanjuntak dan Yuliper Yordan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret silam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Bawaslu dan Ketua Panwas Tolikara Dilaporkan ke Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang panel 1 perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah 2017 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Nelson Simnajuntak dan Ketua Panwas Tolikara Yuliper Yordan P. Yikwa, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor 01.2/AD LP/III/17 oleh Welies Weya Tim Sukses Pasangan Calon Usman Wanimbo-Dinus Wanimbo melalui kuasa hukum Arsi Divinubun.

Usman - Dinus adalah Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tolikara beberapa waktu lalu. Laporan ini terkait dengan keterangan yang disampaikan Nelson Simanjuntak dan Yuliper Yordan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Maret silam.

Menurut Arsi, dalam sidang tersebut, Nelson Simanjuntak dan Yiliper Yordan P. Yikwa hadir untuk memberikan keterangan terkait Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Panwas Tolikara kepada KPU Kabupaten Tolikara .

"Pada saat sidang, Yupiter membacakan dokumen hasil kajian temuan pelanggaran yang kemudian melahirkan Rekomendasi PSU Nomor : 059/PNWS-KAB-TLK/II/2017, tanggal 17 Februari 2017," ujar Arsi dalam keterangannya, Minggu (2/4/2017).

Dia melanjutkan, setelah membacakan seluruh hasil kajian temuan pelanggaran di hadapan majelis hakim, Nelson Simanjuntak langsung menyampaikan kepada hakim bahwa hasil kajian yang dibacakan tersebut telah diserahkan bersamaan dengan penyerahan Rekomendasi PSU kepada KPU Tolikara pada tanggal 17 Febuari malam hari sekitar pukul 20.00 atau jam 8 malam.

"Hakim bahkan menanyakan lagi apakah yang dibacakan itu sudah diserahkan ke KPU Tolikara, Nelson menyatakan sudah, semuanya sudah diserahkan pada tanggal 17 Pebruari melalui Philipus Samtai,"ujarnya.

Mendengar keterangan Nelson tersebut, Ketua KPU Tolikara sebagai Pihak termohon langsung membantah dan menyatakan tidak benar.

BERITA REKOMENDASI

"Nah disini kami lihat ada dugaan Nelson Simanjuntak telah memberikan keterangan palsu di depan Majelis Hakim MK bahwa hasil kajian pelanggaran yang dibacakan Ketua Panwas Tolikara di Sidang MK itu sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Tolikara, padahal itu tidak benar,"ujarnya.

"Percakapan ini semua ada dalam risalah sidang dan tadi sudah kami sertakan dalam bukti laporan di Bareskrim. Ini kan sederhana saja, kalau bukan Nelson Simanjuntak dan Yuliper Yikwa yang membuat keterangan palsu berarti KPU Tolikara. Tapi dari bukti dan saksi yang kami miliki, sangat menguatkan adanya dugaan keterangan palsu oleh Nelson Simanjuntak yang juga Anggota Bawaslu RI," bebernya.

Bahkan menurut Arsi, bukan hanya menyangkut masalah hasil kajian tetapi juga menyangkut waktu penyerahan Rekomendasi ke KPU Tolikara yang oleh Nelson dikatakan diserahkan tanggal 17 Pebruari 2017 melalui Philipus Samtai pada malam hari jam 20.00.

Arsi menegaskan, Philipus Samtai itu bukan pegawai KPU Tolikara melainkan aparat kepolisian Polres Tolikara. Dimana logikanya suatu surat diserahkan ke orang lain, waktunya juga malam hari jam 8 tanggal 17 Pebruari, kemudian oleh Nelson dikatakan telah diserahkan kepada KPU Tolikara pada tanggal yang sama.

"Ini saja sudah tidak benar. Kita ambil contoh yang sederhana saj, di kantornya Pak Nelson Bawaslu RI, kalau kita masukin surat diatas jam 4 sore saja tidak diterima, dibilang bukan jam kerja, kok yang ini diserahkan tanggal 17 Febuari jam 8 malam dianggap telah diterima KPU Tolikara pada tanggal tersebut, ini kan tidak benar," terangnya.

Dia menduga, tujuan Nelson membuat keterangan palsu seperti itu di MK sudah kebaca, yaitu untuk memenuhi syarat prosedur yang diatur dalam Perbawaslu RI No. 2 Tahun 2015, dimana dalam Pasal 41 ayat (4) ditegaskan; Rekomendasi Bawaslu atau Pawaslu kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota disertai lampiran berkas pelanggaran dan hasil kajian temuan pelanggaran.

"Sementara faktanya Panwas tidak pernah melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian pada saat menyampaikan Rekomendasi PSU kepada KPU Tolikara. Jadi terpaksa harus membuat keterangan palsu di sidang MK bahwa itu sudah diserahkan.

Oleh karena itu, dia meminta Mabes Polri dapat segera memproses masalah ini supaya kedepan pihak-pihak lain tidak melakukan hal yang sama.

"Sangat tidak elok keterangan palsu ini dilakukan di depan lembaga seperti MK. Ini masalah serius jadi kepolisian harus segera memproses secara transparan,"pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas