Luar Biasa! Akademisi dan Masyarakat Sulsel Antusias Beri Masukan RUU SDA
Focus Group Discussion (FGD) Komisi V DPR RI tentang RUU SDA di Kampus Unhas, ditanggapi antusias civitas akademika Unhas, UMI dan UNM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M. Said memberikan apresiasi kepada Civitas Akademika Universitas Hasanudin, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Negeri Makasar dan masyarakat pemerhati Sumber Daya Air di Sulawesi Selatan yang telah memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA).
"Antusiasme Unhas, UMI, UNM dan masyarakat pemerhati SDA ini sangat luar biasa," kata Muhidin saat Focus Group Discussion (FGD) Komisi V DPR RI tentang RUU SDA di Kampus Unhas, Makasar, Kamis (30/3/2017)
Pada FGD, sambung politisi Golkar ini, dihadiri 12 pemerhati air.
Semua memberikan masukan yang komprehensif terkait RUU ini.
Menurutnya, hal ini memberikan harapan pada Komisi V DPR RI agar pada pembahasannya nanti betul-betul memberikan manfaat pada seluruh lapisan masyarakat.
Baik masyarakat yang berada di pulau-pulau kecil, ataupun di pedesaan yang sangat terpencil yang selama ini memiliki masalah kebutuhan airnya sangat relatif.
"Selain itu, bagaimana air ini disamping menjadi obyek juga menjadi subyek bagi kepentingan-kepentingan umum," tegasnya.
Lebih lanjut legislator dari dapil Sulawesi Tengah ini menegaskan, dalam RUU SDA ini nantinya bagaimana agar air menjadi sumber dari kepentingan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, banyak masyarakat kita yang mendapatkan air apa adanya dan membeli air yang sangat mahal harganya.
"Padahal air ini sebagaimana diamanatkan UUD 1945 kita bahwa seluruh sumber daya alam, air dan udara serta yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan bangsa dan negara", imbuhnya.
Dalam RUU SDA ini, tegasnya, akan dirumuskan bagaimana peran pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk mengawal semua kepentingan agar betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, saat ini Komisi V sedang menyusun draft RUU SDA. RUU ini disusun untuk menggantikan UU Nomor 7 Tahun t2004 entang SDA yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. (Pemberitaan DPR RI)