Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 64 Adegan Rekonstruksi, Pelaku Beli Pisau untuk Menusuk Leher Kresna Bak Film Rambo

"Untuk di Artos Mall kita ingin mengetahui peristiwa saat beli pisau oleh tersangka AMR yang juga siswa SMA Taruna Nusantara"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada 64 Adegan Rekonstruksi, Pelaku Beli Pisau untuk Menusuk Leher Kresna Bak Film Rambo
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Wakil Direktur Reskrim Polda Jawa Tengah, AKBP Zain Dwi Nugroho (tengah), usai memantau rekonstruksi pembunuhan seorang siswa SMA Taruna Nusantara di Artos Mall, Magelang, Senin (3/4/2017). TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Magelang dan Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad (15), di empat lokasi, Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4/2017).

Ada 64 adegan dalam rekonstruksi yang diikuti tersangka AMR (16) dan para saksi, mulai pembelian pisau di pusat perbelanjaan Carrefour Artos Mall Magelang hingga adegan pelaku menusuk leher korban di barak Graha 17 kamar 2B SMA Taruna Nusantara pada Jumat dini hari, 31 Maret 2017.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4/2017).

"Untuk di Artos Mall kita ingin mengetahui peristiwa saat beli pisau oleh tersangka AMR yang juga siswa SMA Taruna Nusantara," ujar Martinus.

Martinus menyebutkan, ada 4 adegan dipraktekkan pelaku di Carrefour, 1 adegan saat jaga siswa, 2 adegan penjagaan dan 54 adegan di lokasi kejadian perkara di barak.

Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui peristiwa sebelum, saat dan pasca-penusukan pelaku ke Kresna. "Totalnya ada 64 adegan untuk 4 peristiwa rekontruksi tersebut," ujarnya.

Selain menggelar rekontruksi, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi serta akan meminta ahli pidana dari Universitas Gajah Mada Yohyakarta

Berita Rekomendasi

"Kami akan berupaya untuk mempercepat proses ini sehingga bisa sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, di mana juga diatur tentang bagaimana sebuah proses peradilan terhadap anak. Kami punya waktu 20 hari dan tambahan 10 hari untuk melakukan penahanan. Tetapi 30 hari itu akan kita percepat supaya prosesnya bisa lebih cepat lagi," tukasnya.

Diberitakan, siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Kresna Wahyu Nurachmad (15), ditemukan tewas bersimbah darah oleh temannya di barak Graha 17 kamar 2B, Jumat, 31 Maret 2017, sekira pukul 04.00 WIB. Terdapat luka tusukan pada leher siswa kelas 10 tersebut.

Hasil penyidikan polisi, AMR (16) yang juga teman korban diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Diduga pelaku mengeksekusi korban saat tertidur setengah jam sebelumnya.

Pelaku menempelkan pisau di leher dan sempat menyampaikan permintaan maaf sebelum menghunuskannya ke leher dengan sekali hentakan tangan kanan.

Pelaku sempat berpura-pura seolah tidak terjadi kejadian dengan menyapa temannya yang sedang menyetrika pakaian di ruang lain setelah pembunuhan tersebut.

Pelaku juga sempat kembali lagi ke lokasi kejadian untuk mengambil pisau dan kacamatanya yang tertinggal.

Kemudian pelaku membersihkan darah yang terdapat pada pisau dengan baju siswa lain untuk menghindari ciuman anjing pelacak. Selanjutnya, pelaku menyembunyikan pisau itu di toilet dan mengganti bajunya yang terkena darah korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas