Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibanting dari Podium, Alasan Anggota DPD Laporkan Dua Rekannya ke Polisi

Muhammad Afnan Hadikusumo, melaporkan dua rekannya ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017) malam atas dugaan pengeroyokan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dibanting dari Podium, Alasan Anggota DPD Laporkan Dua Rekannya ke Polisi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, melaporkan dua rekannya ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017) malam atas dugaan pengeroyokan.

Dua anggota DPD yang dilaporkan adalah Benny Rhamdani dan Delis Julkarson Hehi.

Peristiwa itu terjadi pada rapat paripurna DPD RI yang berlangsung sejak Senin siang.

Afnan menuturkan, pada awalnya, ia ingin mengajak anggota DPD dari Jawa Timur Ahmad Nawardi turun dari podium.

Baca: Polisi Proses Laporan Seorang Anggota DPD Dikeroyok Dua Rekannya di Sidang Paripurna

Baca: Pengamat: Kasihan DPD Dikenal Rusuh Saja

Sebab, saat itu Nawardi mengambil alih podium, padahal paripurna belum dibuka.

Berita Rekomendasi

"Saya kan ingin mengajak Nawardi supaya duduk. Acara kan tadi belum mulai," kata Afnan saat dihubungi, Senin malam.

Namun, saat ia naik ke panggung, tiba-tiba dari belakang, Benny Rhamdani, Delis, serta beberapa orang lainnya ikut naik ke panggung.

Keributan pun mulai terjadi.

"Saya diseret kemudian dibanting, yang nyeret Benny sama Delis," tutur Afnan.

Saat diseret, ia mengaku kepalanya terbentur meja dan membuatnya pusing.

"(Kepala) sebelah kanan bengkak, sampai sekarang pusing. Ini saya di Polda masih agak pusing-pusing," kata Afnan.

Laporan telah dilayangkan Afnan.

Untuk selanjutnya, Afnan menyerahkan kepada pengacaranya dan juga kepolisian.

Dikutip dari Warta Kota, penyidik dari Polda Metro Jaya akan memproses laporan Muhammad Afnan yang diduga dikeroyok oleh dua anggota DPD lain.

Dalam laporan dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertulis pelapor Muhammad Afnan Hadikusumo dikeroyok oleh terlapor yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.

Penulis: Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas