Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V DPR RI Gelar FGD Himpun Masukan RUU SDA

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan akan mengelaborasi seluruh masukan yang didapat dari para pakar, akademisi dan LSM terkait RUU SDA.

zoom-in Komisi V DPR RI Gelar FGD Himpun Masukan RUU SDA
dok. DPR RI
Komisi V DPR RI menggelar FGD tentang RUU Sumber Daya Air di UNS. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan Komisi V DPR RI akan mengelaborasi seluruh masukan yang didapat dari para pakar, akademisi dan LSM terkait RUU tentang Sumber Daya Air (SDA).

Hal tersebut diungkapkannya usai memimpin tim kunjungan spesifik Komisi V DPR RI yang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30/03/17.

FGD tersebut dihadiri oleh Civitas Akademika UNS, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Solo, PT. Perhutani Jawa Tengah, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Tengah, Dinas Perindustrian Pemprov Jawa Tengah dan Tokoh Masyarakat di daerah Solo di bidang Sumber Daya Air.

Lebih lanjut Lasarus mengatakan, Draft RUU yang telah dibuat oleh Badan Keahlian DPR RI bersama dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih banyak yang harus diperbaiki.

"Terutama ada beberapa hal yang fundamental bahkan masih ada yang terkait dengan sumber daya air yang belum diatur. Contohnya, terkait sempadan sungai kemudian ada sungai dibawah tanah dan beberapa hal lainnya yang mungkin akan kita elaborasi seluruh masukan-masukan," papar Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Dibahasnya kembali RUU tentang Sumber Daya Air ini diakibatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Menanggapi putusan MK tersebut, anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa menjelaskan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA, titik persoalannya adalah Hak Guna Usaha Air. 

Berita Rekomendasi

"Di situ sebenarnya dianggap beberapa pihak memberikan ruang untuk swasta, padahal kalau kita lihat dan mengikuti konstitusi bahwa kekayaan alam itu sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan harus dikuasai oleh negara. Nah itu sangat bertentangan dengan UUD 45 maka kemudian itulah menjadi dasar utama kenapa UU SDA itu dibatalkan," jelas politisi dari F-PKB itu.

Kendati demikian, dengan dikembalikannya lagi UU Nomor 11 Tahun 1974, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini.

Mengingat Air adalah sumber kehidupan, maka Neng Eem berharap seluruh warga negara Indonesia dapat mendapatkan dan merasakan manfaat air di daerahnya secara cuma-cuma dan dilindungi oleh negara.

Selain Lasarus, turut serta Sudjadi, Budi Wiyono, Sadarestuwati (F-PDIP), Sigit Sosiantomo (F-PKS), Anton Sihombing, Gatot Sudjito (F-PG), Subarna, Novita Wijayanti, Rita Zahara (F-Gerindra), Sungkono (F-PAN), Neng Eem Marhamah Zulfa Alamuddi  Dimyati Rois (F-PKB), dan Soehartono (F-Nasdem). (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas