KTP Elektronik Terancam Gagal, Gamawan Fauzi Akhirnya Kebagian Uang
Menurut Nazaruddin, penyerahan uang kepada Gamawan Fauzi dilakukan secara bertahap.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang korupsi hasil menjarah anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.
Berdasarkan keterangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Gamawan sempat menunda penetapan KTP elektronik karena belum mendapat bagian.
"Penetapan itu tertunda-tunda. Terus Andi (Narogong) melapor kepada Mas Anas. 'Mas Anas ini ada rencana mau digagalkan'. Terus Mas Anas komunikasi ke Mendagri (Gamawan) waktu itu ke Bu Diah (Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini) atau apa, terus ketemu sama adiknya mendagri," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut Nazaruddin, penyerahan uang kepada Gamawan Fauzi dilakukan secara bertahap.
Pemberian pertama adalah 2 juta dolar Amerika Serikat saat penetapan tersebut.
Kemudian selanjutnya tetap diserahkan secara bertahap.
"Setelah itu Pak Gawaman minta lagi pas sebelum atau sesudah termin. Sekitar 1,5 atau 2 juta (Dolar AS). Pas periode saya Pak Gamawan terima 4 atau 5 lima juta (Dolar AS). Setelah itu saya kan nggak di DPR," ujar Nazaruddin.
Keterangan tersebut sebagaimana yang diungkapkan Nazarudin dalam Berita Acara Pemeriksaan saat penyidikan di KPK.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima 4,5 juta Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.