Masa Bakti Pimpinan DPD RI Jadi Lima Tahun, Ratu Hemas: Saya Ikut Aturan
Ratu Hemas mengesahkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 1 tahun 2014 dalam sidang Paripurna.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengesahkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 1 tahun 2014 dalam sidang Paripurna.
Usai membacakan keputusan tersebut, Hemas mengetuk palu tanda pengesahan.
Walaupun keputusan Tatib Nomor 1 Tahun 2014 memicu emosi mayoritas anggota DPD RI, tapi Hemas mengaku hanya mengikuti aturan.
Sehingga waktu kepemimpinan DPD RI menjadi lima tahun.
"Saya patuh pada aturan hukum," ujar Hemas di ruang rapat DPD RI, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Baca: Rapat DPD Ricuh, Senator Asal Yogyakarta Polisikan Dua Rekannya
Ratu Hemas mengaku Tatib terkait waktu kepemimpinan DPD RI 2,5 tahun telah dicabut Mahkamah Agung.
Karena itu, Hemas merujuk kembali Tata Tertib di 2014.
"2,5 tahun sudah dicabut MA. Jadi yang hidup kembali Tatib Nomor 1 Tahun 2014," kata Hemas.
Ketika ditanya nasib Mohammad Soleh, Hemas mengatakan akan ada pemilihan berikutnya Ketua DPD RI.
Karena dari daerah pemilihan Soleh akan ada seleksi kembali.
"Itu akan kita bahas karena pak Soleh akan ada pemilihan dari wilayah Barat," ucap Hemas.