Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Proses Laporan Seorang Anggota DPD Dikeroyok Dua Rekannya di Sidang Paripurna

Kericuhan yang terjadi di ruang rapat paripurna DPD Gedung Nusantara V MPR RI, Tanah Abang, ‎Jakarta Pusat, Senin (3/4) dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Proses Laporan Seorang Anggota DPD Dikeroyok Dua Rekannya di Sidang Paripurna
Kompas TV
Sidang paripurna DPD RI di gedung parlemen Jakarta, Selasa (3/4/2017), berlangsung ricuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kericuhan yang terjadi di ruang rapat paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V MPR RI, Tanah Abang, ‎Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik ‎dari Polda Metro Jaya akan memproses laporan Anggota Dewan Perwakilan ‎Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan yang diduga dikeroyok oleh rekannya dua anggota ‎DPD RI lainnya.

Dalam laporan dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda ‎Metro Jaya tertulis pelapor Muhammad Afnan Hadikusumo dikeroyok oleh ‎terlapor yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.

Baca: Pengamat: Kasihan DPD Dikenal Rusuh Saja

Baca: Ricuh Sidang Paripurna, Seorang Anggota DPD RI Jatuh dari Podium

Di mana korban ‎mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.

Sementara itu, ‎Kabid humas Polda metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ‎mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan laporan dari ‎Afnan terkait insiden yang dilakukan dalam ruang rapat DPD.

‎"Laporannya dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan laporan ‎juga telah diterima," katanya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta ‎Selatan, Senin (3/4/2017).

Dalam laporan itu, disebut dua orang terkapor yaitu Benny Ramdhani ‎dan Jelis julkarson Hehi.

Berita Rekomendasi

Dalam laporannya, Afnan menderita luka ‎di bagian kepala.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan ‎saksi, sekarangn masih diperiksa," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tentunya tidak memandang pelapor adalah ‎anggota DPD begitu juga yang dilaporkannya.

Menurutnya, siapa yang ‎melakukan pelanggaran hukum tentunya akan ditindak sesuai ‎Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas