Presiden Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK
Tiga nama tersebut sebelumnya telah diseleksi dari total 45 pendaftar calon Hakim MK.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
Dari 22 orang tersebut, kemudian dilakukan seleksi kembali untuk kemudian didapatkan 12 nama tersisa.
Namun, satu orang dari 12 nama tersebut pada akhirnya mengundurkan diri hingga menyisakan 11 peserta.
Kepada 11 peserta inilah dilakukan wawancara terbuka yang juga dihadiri oleh media.
"Hasil terakhir dari 11 itu terperingkatlah secara nilai. Kemudian dari peringkat itu kita serahkan kepada Presiden tiga nama," ujarnya.
Dalam melakukan tugasnya, Pansel lebih memfokuskan perhatiannya pada persoalan integritas masing-masing calon.
Tentunya di samping itu, Pansel juga mempertimbangkan sejumlah kriteria lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
"Pengisian hakim kali ini mendadak, tidak periodik lima tahun sekali. Dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, maka Pansel memusatkan pada persoalan integritas," kata Harjono.
Menurut ketentuan, setelah menerima nama-nama calon Hakim MK tersebut, Presiden memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik salah satu nama yang diajukan tersebut.