Ratu Hemas Kembali Jadi Pimpinan DPD RI 5 Tahun, Anggota Emosi
Pada saat itu Ratu Hemas membuka dan langsung membacakan Tata Tertib yang diakui untuk kepemimpinan DPD RI.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai skors, Ratu Hemas dan Farouk Muhammad kembali memimpin sidang paripurna DPR.
Pada saat itu Ratu Hemas membuka dan langsung membacakan Tata Tertib yang diakui untuk kepemimpinan DPD RI.
"Peraturan nomor 1 tahun 2014 berlaku kembali," ujar Ratu Hemas di ruangan sidang Paripurna DPD RI, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Tanpa ada basa-basi Ratu Hemas pun langsung mengetok palu.
Hal itu menandakan pengesahan Tata Tertib dan masalah kepemimpinan di DPD RI menjadi lima tahun.
Sedangkan pimpinan DPD RI yang tersisa hanya Farouk Muhammad.
Memang Wakil Ketua DPD RI itu sengaja berada di ruang paripurna untuk mengajak dialog para anggota DPD RI yang emosi mendengar keputusan Ratu Hemas.
Melihat sikap Ratu Hemas yang langsung memutuskan Tata Tertib dan keluar dari ruang Sidang Paripurna, membuat para anggota emosi.
Mereka pun meminta agar keputusan Ratu Hemas dicabut kembali.
"Tidak sah, Tidak legal," teriak para anggota DPD yang mayoritas berada di ruangan.
Dalam Tata Tertib no.1 tahun 2014 menjelaskan mengenai masa kepengurusan pimimpinan DPD RI menjadi lima tahun. Masa jabatan itu sejalan dengan anggota DPD RI.
Sedangkan keputusan Mahkamah Agung terkait Tata Tertib no.1 tahun 2016 dan no.1 tahun 2017 tentang masa pimpinan 2,5 tahun tidak diakui karena kesalahan prosedural.