Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD Berpelukan Usai OSO Dilantik Jadi Ketua

Tata Tertib no 3 tahun 2017 menurut pimpinan sidang menyesuaikan dengan putusan MA. Terdapat perubahan pada lima pasal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPD Berpelukan Usai OSO Dilantik Jadi Ketua
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri) bersama Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (ketiga kiri) berfoto bersama pimpinan rapat sementara AM Fatwa (kanan) usai pelantikan Ketua DPD terpilih pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana berbeda terjadi pada lanjutan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar pada hari ini, di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (4/4/2017).

Sidang yang diskors pada dini hari tadi, kembali dibuka dan dipimpin oleh A.M Fatwa dan Riri Damayanti.

Jika pada sidang sebelumnya sempat terjadi kericuhan antar anggota DPD, namun pada sidang yang dibuka pada pukul 15.30 WIB. Seluruh peserta sidang yang hadir langsung menyetujui untuk mencabut tata tertib nomor 1 Tahun 2017.

"Apakah setuju kita cabut tata tertib Nomor 1 Tahun 2017?" ujar Fatwa yang langsung disetujui oleh peserta sidang.

"Yang dini hari kita ulangi lagi, setelah mengesahkan Tatib nomor 3, kita ulangi lagi, pemilihan kembali," ujar Riri Darmayanti.

Tata Tertib no 3 tahun 2017 menurut pimpinan sidang menyesuaikan dengan putusan MA. Terdapat perubahan pada lima pasal.

Berita Rekomendasi

Pasal 47 ayat 2 diubah pimpinan DPD sebagai ayat 1 diresmikan oleh keputusaan DPD RI. Lalu pasal 319 dihapus. Pasal 320 menjadi pasal 319. Pasal 321 menjadi pasal 320 dan pasal 320 ayat 1 dimana Tatib no 1 tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sidang kali ini memilih Oesman Sapta Odang sebagai perwakilan bagian Indonesia Tengah, Nono Sampono perwakilan Indonesia Timur dan Darmayanti Lubis perwakilan dari Barat. Lalu ketiganya diminta berembug komposisi pimpinan DPD.

"Hasil musyawarah kami bertiga, kami menetapkan bahwa Oesman Sapta Odang menjadi ketua, Nono Sampono menjadi wakil ketua satu, dan saya siap untuk wakil ketua dua," ujar Darmayanti Lubis yang menjadi perwakilan.

Sontak para anggota DPD yang hadir langsung meneriakan dukungan setelah mendengarkan keputusan ini. "DPD bangkit, bersama OSO," teriak anggota DPD.

Hasil ini menegaskan hasil sidang ini dini hari tadi yang sempat diwarnai kericuhan. Oesman Sapta Odang merupakan senator dari Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.

Darmayanti Lubis yakin komposisi pimpinan yang baru mampu membawa daerah ke tingkat pusat.

"Kami yakin mampu didengar di pusat. Kemudian kita ingin menegaskan bahwa kami merupakan lembaga yang punya marwah. Yang punya kewenangan jelas, seperti lembaga lain," ujar Darmayanti kepada Tribun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas