Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Harus Tindak Lanjuti Laporan Afnan Terkait Ricuh Sidang DPD

Tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak menindaklanjuti laporan anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Harus Tindak Lanjuti Laporan Afnan Terkait Ricuh Sidang DPD
Tribunnews/Herudin
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak menindaklanjuti laporan anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo.

Senator asal Yogyakarta tersebut diduga menjadi korban tindak kekerasan anggota DPD asal Sulawesi Utara, Benny Rhamdani.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, menilai yang dilakukan Benny Rhamdani sebagai tindak pidana.

Hal itu bisa terlihat dari berbagai dokumentasi, termasuk rekaman video yang ada.

"Karena faktanya tidak terbantahkan lagi, maka kami menilai tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak melanjutkan kasus ini," ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan Donal Fariz dalam acara pernyataan sikap sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas kericuhan DPD.

Berita Rekomendasi

Pernyataan sikap tersebut digelar di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Jika memang tindak pidana itu terbukti, menurut Donal Fariz, tidak hanya Benny Rhamdani yang harus dijerat, akan tetapi juga orang yang ikut bertanggungjawab atas terjadinya kericuhan, Senin (3/4/2017).

Ia mengingatkan, bahwa kericuhan di DPD tidak lepas dari upaya kelompok tertentu yang hendak menguasai lembaga perwakilan daerah itu.

Donal Fariz menduga ada kelompok tertentu yang tidak mampu menguasai DPR dan mengalihkan nafsunya untuk menguasai DPD.

"Ada partai kecil di kamar besar, mau jadi partai besar di kamar kecil," katanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas