Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPP Hanura Ingin Miryam Dipecat sebagai Kader

Ketua DPP Partai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai Miryam S Haryani seharusnya diberhentikan sebagai kader

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua DPP Hanura Ingin Miryam Dipecat sebagai Kader
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai Miryam S Haryani seharusnya diberhentikan sebagai kader, karena menjadi tersangka di kasus e-KTP. Tujuan Rufinus ingin Miryam dipecat karena bisa membuat jelek partainya.

"Menurut pandangan saya, demi kehormatan Hanura partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan," ujar Rufinus di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Sementara itu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sudah mempersiapkan langkah saat Miryam jadi tersangka. Menurut Oso semua partai juga tidak akan tinggal diam jika kadernya terkena masalah hukum.

"Ya kalau nanti sudah ada ketetapan hukum ya jangankan partai Hanura semua partai pun akan melakukan langkah-langkah dalam menyelamatkan partainya," papar Oesman.

Oesman menambahkan selain sanksi hukum, partai Hanura juga sudah menyiapkan sanksi juga untuk Miryam.

"Kalau sudah dia terkena sanksi hukum ya pasti akan langkah hukum yang diberikan oleh partai begitu," jelas Oesman.

Sebelumnya diberitakan, Miryam dianggap memberikan keterangan palsu saat sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Miryam mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Pencabutan itu dilakukan Miryam karena merasa keterangan diberikan dalam tekanan oleh penyidik KPK.

Akibatnya, Miryam dikonfrontir dengan 3 orang penyidik KP pada Kamis (30/3) lalu. Jaksa pun sempat meminta hakim untuk menerapkan pasal 174 KUHAP, namun saat itu hakim belum melakukannya dan mempersilakan jaksa memproses Miryam dengan pasal lainnya terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Dalam dakwaan kasus e-KTP nama Miryam memang paling sering disebut sebanyak 26 kali. Miryam disebutkan mendapat uang sejumlah 23.000 dollar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas