Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konsep Syariat Islam Tidak Menyeramkan, Berpotensi Diterapkan di Jakarta

aspek-aspek syariah itu tak hanya berkaitan dengan pemberlakuan hukuman yang kesannya menyeramkan

zoom-in Konsep Syariat Islam Tidak Menyeramkan, Berpotensi Diterapkan di Jakarta
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Didin Hafidhuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan syariat islam di Jakarta sangat mungkin dilakukan.

Sebab konsep yang belakangan disebut-sebut 'Jakarta Bersyariah' dinilai sejalan dengan Undang-undang dasar negara.

“Mungkin saja diterapkan secara konstitusional. Peraturan syariah juga bisa diperbanyak misalnya dengan undang-undang,”kata Guru Besar Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. KH Didin Hafidhuddin dalam pernyataannya, Kamis(6/4/2017).

Didin mengatakan aspek-aspek syariah itu tak hanya berkaitan dengan pemberlakuan hukuman yang kesannya menyeramkan.

Tetapi juga berkaitan dengan kemanusiaan yang sebenarnya sudah tercermin dari mukadimah Undang Undang Dasar 1945.

“Pelaksanaannya sebenarnya sudah berlaku di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari ruh bangsa dan masyarakat kita dan konsep syariah tidak menyeramkan,” ujar Didin.

Kemungkinan wacana ’Jakarta Bersyariah' diterapkan di ibukota juga menurut Didin sangat terbuka.

Berita Rekomendasi

Dirinya menekankan bahwa penerapan peraturan-peraturan syariah ini perlu dilakukan sejalan dengan konstitusi.

“Tidak ada masalah selama didiskusikan di forum-forum yang secara konstitusi sah seperti dewan perwakilan. Tujuan (Jakarta Bersyariah) ini kan baik,” kata Didin yang juga menjabat sebagai dewan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia.

Isu penerapan syariat Islam di Jakarta kembali jadi perbincangan setelah beredarnya berbagai spanduk yang menyertakan foto pasangan calon Anies Baswedan – Sandiaga Uno terpasang di beberapa titik di Jakarta, Senin 3 April 2017 lalu.

Dalam spanduk-spanduk tersebut, tercantum beberapa perda yang mungkin diterapkan seperti pembentukkan polisi syariah, penerapan hukum cambuk, dan kewajiban berbusana muslim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas