Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum ada Pengacara, Empat Tersangka Suap Penjualan Kapal Perang Batal Diperiksa Sebagai Tersangka

Terpisah, keempat tersangka di kasus ini kompak bungkam soal materi pemeriksaan mereka sebagai saksi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Belum ada Pengacara, Empat Tersangka Suap Penjualan Kapal Perang Batal Diperiksa Sebagai Tersangka
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina hari ini, Jumat (7/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (7/4/2017) belum melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

"Pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena masing-masing tersangka belum didampingi kuasa hukum. Sehingga tadi keempatnya diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan pihaknya tidak mempermasalahkan keempat tersangka belum menunjuk pengacara sehingga pemeriksaan mereka sebagai tersangka terhambat.

"KPK menghormati hak asasi mereka dan hukum acara yang berlaku," jawab Febri.

Terpisah, keempat tersangka di kasus ini kompak bungkam soal materi pemeriksaan mereka sebagai saksi.

Ditanya soal mengapa mereka belum menunjuk pengacara, keempatnya juga bungkam. Usai pemeriksaan mereka memilih langsung masuk ke mobil tahanan.

Berita Rekomendasi

‎Dalam pemeriksaan hari ini, Agus Nugroho, Direktur Umum PT Prinusa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahya).

Selanjutnya Saeful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL diperiksa untuk tersangka Agus Nugroho.

M Firmansyah Arifin, Direktur PT PAL diperiksa untuk tersangka Saeful Anwar. Terakhir Arif Cahyana, GM Teasury PT PAL diperiksa untuk tersangka M Firmansyah.

Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas