Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Nilai Wajar Nama SBY Disebut dalam Sidang E-KTP

Nama mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa kali disebut dalam sidang kasus e-KTP.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demokrat Nilai Wajar Nama SBY Disebut dalam Sidang E-KTP
youtube
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa kali disebut dalam sidang kasus e-KTP. Hal itu disampaikan oleh Anas Urbaningrum yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pembina partai Demokrat Agus Hermanto menilai penyebutan nama SBY di sidang kasus e-KTP adalah hal wajar.

Menurut Agus sebagai partai yang mengendalikan pemerintah, sudah sepantasnya SBY mendukung proyek e-KTP.

"Rasanya sebagai Presiden sudah sewajarnya memberikan arahan kepada parpolnya unuk menyukseskan pekerjaan pemerintah," ujar Agus di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai sudah sewajarnya jika Presiden mengimbau kepada para partai pendukung untuk mendukung program kerja pemerintahan saat itu. Hal itu termasuk proyek e-KTP yang sedang dicanangkan.

"Seluruh presiden akan memberikan arahan kepada partai pendukungnya untuk menyukseskan seluruh pekerjaan yang dicanangkan dan ditargetkan oleh partai pemerintah," ungkap Agus.

Agus menambahkan seluruh partai pendukung pasti langsung melaksanakan suatu kegiatan yang memperkuat posisi pemerintah. Apalagi program pemerintah yakni e-KTP ditargetkan bisa terealisasi sesuai target waktu pelaksanaan.

Berita Rekomendasi

"Rasanya ini sesuatu hal yang wajar," papar Agus.

Sebelumnya diberitakan dalam sidang kasus e-KTP, Anas mengaku SBY meminta dirinya untuk mendukung program pemerintah. Salah satu proyek yang harus dilaksanakan adalah e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas