Panglima TNI Cek Pelanggaran Kedaulatan Negara Oleh Perusahaan Malaysia di Anambas dan Natuna
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengecek langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT Sacofa.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengecek langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT Sacofa.
Kabel fiber optik milik perusahaan Malaysia tersebut melanggar kedaulatan NKRI.
Tinjauan dilakukan Panglima TNI bersama KSAD Jenderal TNI Mulyono di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (6/4/2017).
Usai pengecekan tersebut, Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa.
Alasannya belum memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.
Menurut Gatot Nurmantyo, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983.
Termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
“Dalam Undang-Undang tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam siaran pers Mabes TNI.
Operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian ?operasionalnya.
Namun, 23 Maret 2017 beroperasi kembali.
Panglima TNI menjelaskan, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
“Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.
Kata dia, dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi lagi karena menyangkut kedaulatan Negara.
"Kedaulatan negara adalah urusan TNI," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.