Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Dana Optimalisasi Kemenakertrans Kembalikan Uang USD 80 Ribu Kepada KPK

"Tersangka CJM telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah USD 80 ribu secara cash,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Korupsi Dana Optimalisasi Kemenakertrans Kembalikan Uang USD 80 Ribu Kepada KPK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Charles Jones Mesang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Charles Jones Mesang (CJM) mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia jadi tersangka korupsi pembahasan anggaran dana optimalisasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

"Tersangka CJM telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah USD 80 ribu secara cash," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (6/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengatakan pengembalian uang yang dilakukan Charles jadi sesuatu yang baik.

Sekain itu, pengambalian uang tersebut akan meringankan hukuman bagi Charles Jones Mesang.

Meski Charles sudah mengembalikan uang, penyidik KPK tetap menelusuri sisa aliran dana yang mungkin belum dikembalikan seluruhnya olehnya.

Berita Rekomendasi

"Dalam persidangan terdakwa sebelumnya, CJM diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi‎ di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar," katanya.

Atas kasus ini, Chalres Jones Mesang telah ditahan KPK sejak‎ Selasa (31/1/2017) di Rutan Guntu‎r.

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.

Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas