Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruang Kerja GKR Hemas Dikunci

GKR Hemas dijadwalkan ingin melakukan rapat panitia musyawarah (panmus) Tiba di ruangannya lantai delapan, ruang kantor Hemas masih terkunci.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ruang Kerja GKR Hemas Dikunci
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamanya di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan dirinya masih resmi menjabat Wakil Ketua DPD periode 2014-2019. Menurutnya, MA sudah memutuskan untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - GKR Hemas dijadwalkan ingin melakukan rapat panitia musyawarah (panmus)
Tiba di ruangannya lantai delapan, ruang kantor Hemas masih terkunci.

Menurut Ketua Tim Komite II DPD RI Anna Latuconsina menilai ada dua kubu di DPD. Pasalnya keberadaan Hemas tidak difasilitasi oleh Kesekjenan DPD RI.

"Daftar hadir tidak ada semua ruangan masih dikunci ini berarti ada dua kubu," ujar Anna di komplek parlemen RI, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Anna pun menilai Sekjen DPD RI telah berpihak kepada Oesman Sapta Odang. Karena selama rombongan pimpinan GKR Hemas tiba, semua ruangan masih terkunci.

"Sekjen tidak netral kami dateng dikunci," kata Anna.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, pimpinan Mohammad Saleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas memutuskan tata tertib no.1 tahun 2014 dalam sidang Paripurna.

Artinya masa kepengurusan mereka sebagai pimpinan menjadi lima tahun.

Berita Rekomendasi

Namun 87 anggota DPD yang hadir dalam sidang paripurna melayangkan mosi keberatan dan meminta adanya pimpinan baru.

Pada saat itu pula Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua DPD RI yang baru setelah resmi dilantik oleh hakim MA.

Akibat dari kericuhan, saat ini DPD RI memiliki dualisme kepemimpinan. Baik kubu Hemas dan Oso sama-sama merasa tidak melanggar hukum dan Tata Tertib DPD RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas