Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi PP 1/2017, JAMAN: “ Lemahkan Pemerintah dan Untungkan Freeport”

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyatakan, uji materi yang dilakukan oleh koalisi itu hany

Editor: Content Writer
zoom-in Uji Materi PP 1/2017, JAMAN: “ Lemahkan Pemerintah dan Untungkan Freeport”
Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran.(Foto: Kompas/B Josie Susilo Hardianto) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam resmi mendaftarkan gugatan permohonan uji materi PP Nomor 1 Tahun 2017 serta dua aturan turunannya, yakni Permen ESDM No. 5 dan 6 tahun 2017 kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (30/03/2017).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyatakan, uji materi yang dilakukan oleh koalisi itu hanya kaan membuat perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Freeport mentah kembali.

Pasalnya, Pemerintah tidak akan mempunyai kekuatan untuk mengatur perusahaan tersebut sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam ini terdiri dari berbagai lembaga dan aktivis LSM.

“Uji materi itu hanya untuk melemahkan posisi pemerintah dalam perundingan dengan Freeport, jika dikabulkan Freeport akan untouchable,” kata Iwan di Jakarta, senin (10/04/2017).

Menurut Iwan, melalui terbitnya PP dan dua Permen tersebut, pemerintahan saat ini telah menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan kedaulatan bangsa Indonesia.

Karena itulah, dia berpendapat tindakan koalisi itu adalah sebuah langkah mundur, dan hanya menguntungkan pihak Freeport.

Berita Rekomendasi

Pemerintah telah mengatur jelas ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang, seperti kewajiban divestasi saham 51%, perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.

“Pemerintahan saat ini serius untuk menegakkan kedaulatannya, ya ketentuan dalam beleid itu bentuk kedaulatan kita,” tegas Iwan.

Iwan menilai keputusan tersebut sudah tepat. Lantaran hilirisasi mineral akan meningkatkan nilai tambah bagi negara serta memberikan manfaat yang besar bagi rakyat.

Selain itu, Ia juga meyakini bahwa program tersebut akan menguatkan dan meningkatkan pertumbuhan industri tambang mineral dalam negeri.

“Meningkatnya pertambangan rakyat, peningkatan serapan tenaga kerja, dan munculnya industri pengolahan domestik merupakan keuntungan dari ketentuan ini,” sambungnya.

Bahkan Iwan mempertanyakan sikap dari koalisi tersebut, mengapa baru melayangkan uji materi terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembangunan smelter dalam negeri saat ini.

Padahal, mengacu pada PP 23/2010, pembangunan smelter sudah harus selesai pada tahun 2014.

“Kenapa dulu tidak menggugat PP 1/2014? Itu kan diterbitkan pemerintahan sebelumnya,” tutup Iwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas