Uji Materi PP 1/2017, JAMAN: “ Lemahkan Pemerintah dan Untungkan Freeport”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyatakan, uji materi yang dilakukan oleh koalisi itu hany
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam resmi mendaftarkan gugatan permohonan uji materi PP Nomor 1 Tahun 2017 serta dua aturan turunannya, yakni Permen ESDM No. 5 dan 6 tahun 2017 kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (30/03/2017).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyatakan, uji materi yang dilakukan oleh koalisi itu hanya kaan membuat perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Freeport mentah kembali.
Pasalnya, Pemerintah tidak akan mempunyai kekuatan untuk mengatur perusahaan tersebut sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam ini terdiri dari berbagai lembaga dan aktivis LSM.
“Uji materi itu hanya untuk melemahkan posisi pemerintah dalam perundingan dengan Freeport, jika dikabulkan Freeport akan untouchable,” kata Iwan di Jakarta, senin (10/04/2017).
Menurut Iwan, melalui terbitnya PP dan dua Permen tersebut, pemerintahan saat ini telah menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan kedaulatan bangsa Indonesia.
Karena itulah, dia berpendapat tindakan koalisi itu adalah sebuah langkah mundur, dan hanya menguntungkan pihak Freeport.
Pemerintah telah mengatur jelas ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang, seperti kewajiban divestasi saham 51%, perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
“Pemerintahan saat ini serius untuk menegakkan kedaulatannya, ya ketentuan dalam beleid itu bentuk kedaulatan kita,” tegas Iwan.
Iwan menilai keputusan tersebut sudah tepat. Lantaran hilirisasi mineral akan meningkatkan nilai tambah bagi negara serta memberikan manfaat yang besar bagi rakyat.
Selain itu, Ia juga meyakini bahwa program tersebut akan menguatkan dan meningkatkan pertumbuhan industri tambang mineral dalam negeri.
“Meningkatnya pertambangan rakyat, peningkatan serapan tenaga kerja, dan munculnya industri pengolahan domestik merupakan keuntungan dari ketentuan ini,” sambungnya.
Bahkan Iwan mempertanyakan sikap dari koalisi tersebut, mengapa baru melayangkan uji materi terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembangunan smelter dalam negeri saat ini.
Padahal, mengacu pada PP 23/2010, pembangunan smelter sudah harus selesai pada tahun 2014.
“Kenapa dulu tidak menggugat PP 1/2014? Itu kan diterbitkan pemerintahan sebelumnya,” tutup Iwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.