Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Beri Kesaksian Palsu, Setya Novanto Akan Dilaporkan ke KPK

Bonyamin mengatakan, keterangan palsu yang diduga dilakukan Setnov adalah terkait pengakuannya terdahap Irman, terdakwa korupsi e-KTP.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Beri Kesaksian Palsu, Setya Novanto Akan Dilaporkan ke KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Setya Novanto bersama Anggota DPR RI Ade Komarudin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) segera melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menduga kuat Setnov telah memberikan kesaksian palsu terkait kasus korupsi e-KTP.

"Saya akan ke KPK untuk mengadukan dan melaporkan Setya Novanto yang diduga kuat menghalangi proses penyidikan dan memberi keterangan tidak benar," kata Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Bonyamin mengatakan, pihaknya akan resmi melaporkan Setnov ke KPK dalam pekan ini.

"Ini sedang melengkapi aduan laporan," ujarnya.

Baca: Ketua DPR Setya Novanto Tak Hadiri Rapat Paripurna Dewan

Bonyamin mengatakan, keterangan palsu yang diduga dilakukan Setnov adalah terkait pengakuannya terdahap Irman, terdakwa korupsi e-KTP.

"Awalnya Setya Novanto mengaku nggak kenal (Irman). Setelah saya bawa bukti foto ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dan kemarin di sidang mengakui kenal terdakwa e-KTP Irman. Ini artiya apa dia telah berbohong," papar Bonyamin.

Berita Rekomendasi

Dia juga menyoroti keterangan Setnov yang awalnya mengaku tidak kenal Andi Narogong, tetapi kemudian di persidangan mengaku kenal.

"Setya Novanto ini bisa juga dijerat dengan pasal keterangan palsu seperti Miryam (S Haryani)," ujarnya.

"Miryam saja bisa kena apalagi Setya Novanto yang memiliki peran dan pengaruh lebih (di kasus e-KTP). Harusnya kena juga seperti Miryam."

Khusus untuk Setnov, kata Bonyamin, pihaknya akan melaporkan ketum Partai Golkar itu dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 21 KUHP.

"Jadi dia bisa dobel kenanya," tegasnya.

Paralel dengan laporan ke MK, MAKI juga akan menagih tindak lanjut laporan yang pernah dimasukkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto.

"Itulah yang saya tanyakan. Justru saya mempertanyakan mengapa sampai sekrang belum ada tindaklanjut. Saya juga belum dipanggil MKD untuk memeberi keterangan. Harusnya setelah 14 hari dari pengaduan ada tindak lanjut," ujar Bonyamin.

Rencananya, Bonyamin akan kembali datang ke MKD pada Kamis 13 April mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas