Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Bentuk-bentuk Teror Terhadap Penyidik KPK, Santet hingga Tabrak Lari

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencatat teror terhadap pegawai dan terutama penyidik KPK datang dalam beragam bentuk.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Bentuk-bentuk Teror Terhadap Penyidik KPK, Santet hingga Tabrak Lari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan kursi roda saat akan dibawa ke RS Jakarta Eye Center dari RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Novel Baswedan dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center untuk menjalani perawatan lanjutan usai dirinya mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Novel Baswedan membuktikan penyidik dan pegawai KPK tak luput dari teror.

Novel, penyidik senior KPK disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di depan rumahnya di Jalan Deposito T No 08 RT 03 RW 10, Kelurahan Pesanggrahan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada Selasa (11/4/2017) pagi.

Usai melakukan aksinya, kedua orang yang dikenal profesional itu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca: 5 Teror yang Pernah Diterima KPK: Dari Air Keras, Bom Hingga Santet

Baca: Politikus Golkar: Penyidik KPK Diteror Lantaran Jokowi Tak Kunjung Selesaikan Konflik

Baca: Polri Selidiki Latar-belakang Ancaman Teror Penyidik KPK ‎

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencatat teror terhadap pegawai dan terutama penyidik KPK datang dalam beragam bentuk.

Berita Rekomendasi

Teror diberikan kepada penyidik terkait kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

Peran penyidik dalam upaya mengungkap dan memberantas kasus korupsi dianggap sangat urgen.

Berikut sejumlah bentuk teror kepada penyidik KPK :

1. Pendekatan personal atau rayuan (promosi, jabatan)
2. Kriminalisasi/Dicari-cari kesalahan masa lalu/ upaya menjadikan tersangka
3. Teror Psikis (ancaman melalui SMS, BB, Media Sosial)
4. Teror Fisik (Tabrak lari)
5. Penjemputan/penangkapan/penahanan/penggeledahan
6. Ancaman terhadap keluarga ( Cemoohan, umpatan, penculikan, penganiayaan, kriminalisasi sampai ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada keluarga pegawai KPK).
7. Ancaman pembunuhan
8. Penarikan penyidik KPK
9. Ancaman bom
10. Ancaman tindakan indisipliner oleh instansi asal
11. Ancaman via Metafisik (santet/guna-guna)
12. Fitnah/Kampanye hitam

Sumber: Dok. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas