Ini Jawaban Jaksa Dituduh Ada Intervensi Politik Tunda Sidang Ahok
Salah satu alasannya adalah banyak saksi yang diluar berita acara pemeriksaan (BAP) belum dimasukkan dalam tuntutan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menjelaskan alasannya pihaknya belum rampung menyusun amar tuntutan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Meskipun pihaknya sudah diberikan waktu satu minggu menyusun tuntutan.
Salah satu alasannya adalah banyak saksi yang diluar berita acara pemeriksaan (BAP) belum dimasukkan dalam tuntutan.
"Satu minggu tidak cukup bagi kami, karena banyak tambahan saksi, maupun ahli yang di yang diluar BAP, kan perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam kami belum siap," kata Jaksa Ali kepada wartawan usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Baca: Pelapor Nilai Politis Sidang Ahok Ditunda Sehari Setelah Pilkada, Ada Intervensi di Luar Hukum
Baca: Penasihat Hukum Sebut Ahok Sebenarnya Sangat Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini
Baca: Belum Selesaikan Ketikan, Alasan Jaksa Minta Tunda Bacakan Tuntutan Ahok, Hakim Heran
Namun Ali menolak jika pihaknya disebut diintervensi politik hingga sidang ditunda sampai usai pencoblosan Pilkada DKI Jakarta.
"Nggak ada urusannya (sama politik), saya tanggungjawabnya masalah teknis saja," kata Ali.
Menurutnya, surat saran yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya tidak ada hubungannya dengan penyusunan amar tuntutan.
"Cuma penentuan waktunya kita minta direspon, bahwa itu bagian dari pengamanan. Karena itu ototritas Polri, kami minta itu dipertimbangkan saja. Sebetulnya tuntutan nggak ada hubungan dengan itu," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku kecewa lantaran jaksa penuntut umum belum rampung menyusun tuntutan, sidang kasus dugaan penodaan agama menjadi ditunda hingga tanggal 20 April 2017.
Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu ini menilai, ada tekanan politik yang mempengaruhi faktor hukum.
"Kami sangat menyesalkan ini, kenapa? Karena ini menciderai rasa keadilan publik sehingga menurut saya sangat wajar kalau kemudian setelah ini akan muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini diintervensi atau dipengaruhi faktor-faktor di luar hukum," kata Pedri kepada wartawan.
Untuk itu dirinya meminta kepada majelis hakim agar betul-betul memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.