Ketua DPR Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Ini Respon Wapres Kalla
Kalla mengatakan pencekalan itu juga berdasar pada bukti yang telah dimiliki oleh KPK untuk menjadi alasan pencekalan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus korupsi E-KTP.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan hal itu merupakan hal yang biasa terjadi agar yang dicekal tidak dapat melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
Kalla mengatakan pencekalan itu juga berdasar pada bukti yang telah dimiliki oleh KPK untuk menjadi alasan pencekalan.
"Bisa banyak penyebab, tapi KPK pasti sudah punya alasan yang kuat sehingga yang bersangkutan dicekal," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/4/2017)
Baca: Atas Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri
Bagaimanapun, kata Kalla, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri itu masih lebih ringan dibanding harus ditahan oleh KPK dan hal tersebut merupakan kewenangan pihak kejaksaan dan penyidik.
"Tentu pihak kejaksaan sudah punya bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk mencekal seseorang. Ini proses hukum kita tunggu saja selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri pada Ketua DPR Setya Novanto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya permintaan pencegahan itu selama enam bulan kedepan.
"Terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong), kami minta pencegahan ke Imigrasi untuk Setya Novanto selama 6 bulan kedepan," terang Febri, Selasa (11/4/2017).
Adanya permintaan pencegahan juga dibenarkan oleh Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie. Dikonfirmasi soal hal itu, Ronny mengatakan permintaan pencegahan dikirim KPK pada Senin (10/4/2017) malam.
"Kemarin malam kami sudah menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," ungkap Ronny.