Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Ini Respon Wapres Kalla

Kalla mengatakan pencekalan itu juga berdasar pada bukti yang telah dimiliki oleh KPK untuk menjadi alasan pencekalan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPR Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Ini Respon Wapres Kalla
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Setya Novanto bersama Anggota DPR RI Ade Komarudin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus korupsi E-KTP.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan hal itu merupakan hal yang biasa terjadi agar yang dicekal tidak dapat melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

Kalla mengatakan pencekalan itu juga berdasar pada bukti yang telah dimiliki oleh KPK untuk menjadi alasan pencekalan.

"Bisa banyak penyebab, tapi KPK pasti sudah punya alasan yang kuat sehingga yang bersangkutan dicekal," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/4/2017)

Baca: Atas Permintaan KPK, Imigrasi Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri

Bagaimanapun, kata Kalla, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri itu  masih lebih ringan dibanding harus ditahan oleh KPK dan hal tersebut merupakan kewenangan pihak kejaksaan dan penyidik.

"Tentu pihak kejaksaan sudah punya bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk mencekal seseorang. Ini proses hukum kita tunggu saja selanjutnya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri pada Ketua DPR Setya Novanto‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya permintaan pencegahan itu selama enam bulan kedepan.

"Terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong), kami minta pencegahan ke Imigrasi untuk Setya Novanto ‎selama 6 bulan kedepan," terang Febri, Selasa (11/4/2017).

Adanya permintaan pencegahan juga dibenarkan oleh Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie. Dikonfirmasi soal hal itu, Ronny mengatakan permintaan pencegahan dikirim KPK pada Senin (10/4/2017) malam.

"Kemarin malam kami sudah menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," ungkap Ronny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas